SILA "CLICK NEW TAB FOR DETAIL POST" JIKA MENGHADAPI MASALAH MEMBACA ENTRI SILA EMAIL KAN PADA CAKERAWALA IBTISAM TERIMA KASIH

SELAMAT DATANG

Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria." (HR. Muslim).

IBTISAM = SMILE = SENYUM

semua insan adalah sama dan yang membezakannya hanya taqwa

HEART FOR RABBI

tiada perkara yang lebih indah melainkan jatuh cinta pada Allah

PETUA IMAM SYAFIE

Ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang berkekalan bagi orang yang mengajarnya meskipun dia sudah mati

ISLAM THE WAY OF LIFE

syariah- akidah- akhlak = BAIK (B= bahasa, A= adab, I=imej, K=kelakuan)

Apr 21, 2013

Tanggung Jawab Ahli Waris untuk Membayar Utang Pewaris



HUKUM WARIS
( Tanggung Jawab Ahli Waris untuk Membayar Utang Pewaris )
A.        Pengertian Waris :
Kata waris berasal dari bahasa Arab miras (bentuk pluralnya adalah mawaris), yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli waris. Ilmu yang mempelajari warisan disebut ilmu mawaris atau lebih dikenal dengan istilah ilmu faraid.
Kata faraid merupakan bentuk plural/jamak dari faridah, yang artinya bagian yang telah dtentukan kadarnya. Jadi pengertian ilmu mawaris atau ilmu faraid adalah ilmu untuk memahami pembagian harta pusaka dan ketentuan tiap-tiap orang yang mempunyai hak tirkah (harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit).
B.  Dasar Hukum Waris :
            1.         Al-Qur'an:[1]
ÉA%y`Ìh=Ï9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang Telah ditetapkan ". (An-Nisa' : 7)
2.         Hadits :
ألْـحِـقُـوْا الْـفَـرَائِـضَ بِـأهْـلِـهَـا فَـمَـا بَـقِـيَ فَـهُـوَ لأوْلَى رَجُـلٍ ذَكَـرٍ. (مـتـفـق عـلـيـه)
"Berilah orang-orang yang mempunyai bagian tetap sesuai dengan bagiannya masing-masing, sedangkan kelebihannya diberikan kepada ashabah yang lebih dekat, yaitu orang laki-laki yang lebih utama ". (H.R. Bukhari – muslim)

3.   Ijma' (kesepakatan para ulama) :
Ijma’ para sahabat, imam-imam madzhab dan mujtahid-mujtahid fikih menjadi sumber hukum atas permasalahan waris yang belum dijelaskan oleh nas-nas yang sharih.
Misalnya ; menentukan status kakek dan bagian yang diterima bila bersama saudara-saudara yang meninggal. Juga menentukan bagian anak perempuan dari anak laki-laki bila bersama anak perempuan atau dengan saudara yang meninggal, masalah aul dan lain sebagainya.
C.        Rukun – Rukun Waris[2] :
Rukun-rukun waris ada tiga, yang mana jika salah satu dari rukun waris ini tidak ada maka tidak akan terjadi pembagian warisan. Diantaranya adalah :
 1.        Adanya pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia yang meninggalkan sejumlah harta dan peninggalan lainnya yang dapat diwariskan.
2.         Adanya ahli waris, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
3.         Adanya harta warisan, yaitu harta peninggalan milik pewaris yang ditinggalkan ketika ia wafat. Harta warisan ini dapat berbagai macam bentuk dan jenisnya, yang di dalamnya ada nilai materinya.
D.        Syarat – Syarat Waris[3] :
            Syarat-syarat waris ada tiga, diantaranya adalah:
 1.        Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain-lain. Seandainya calon pewaris masih hidup, atau bahkan sudah sekarat, maka harta tersebut sepenuhnya masih miliknya 100%, tidak boleh dibagikan tanpa seizinnya. Jika ada pembagian harta dari orang yang hidup, maka itu adalah pembagian harta biasa (hibah) yang tidak bisa disebut sebagai harta warisan.
2.         Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia.
3.         Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing.

E.        Tirkah (peninggalan) Mayit[4] :
            Hal-hal yang bersangkutan dengan peninggalan si mayit ada 5 perkara :
1.         Kewajiban kepada Allah yang harus terlaksana, seperti nazar, zakat, diyat, kaffarat, dan lain-lain.
2.         Biaya proses perawatan jenazah sampai selesai.
3.         Pelunasan hutang.
Apabila seseorang meninggal dunia dan masih meninggalkan hutang, maka hutangnya dibayarkan dari harta yang dimilikinya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya. Apabila hartanya sudah tidak ada, maka para ahli warisnyalah yang harus menanggungnya. Karena Rasulullah saw bersabda, “Roh (jiwa) seorang mu’min masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya didunia dilunasi. (HR. Ahmad). Jika terjadi kondisi jumlah hutangnya lebih besar dari harta warisan yang ada, maka ahli warisnya harus berusaha melunasinya dari harta warisan yang ada ditambah dengan harta mereka sendiri sebagai bentuk tanggung jawab ahli waris terhadap kerabatnya yang telah wafat tersebut. Jika memang hartanya masih belum mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada kerabatnya yang lain. Jika memang masih belum mencukupi juga, maka bisa meminta bantuan kepada kaum muslimin lainnya, atau bahkan meminta bantuan kepada pemerintah atau negara dari harta baitul mal (kas negara). Demikian pendapat yang dipilih oleh golongan Syafi’iyyah. Sedangkan, menurut ketentuan yang ada didalam Kompilasi Hukum Islam – merupakan rumusan tertulis Hukum Islam yang hidup seiring dengan kondisi hukum dan masyarakat Indonesia – pada pasal 157 berbunyi :“Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya”. Jadi, para ahli waris tidak diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang timbul karena tidak mencukupi harta peninggalan bagi pelunasan hutang pewaris dengan harta milik pribadi. Dengan demikian maka prosedur pembayaran hutang pewaris yang melampaui jumlah harta peninggalan ialah menurut pengurangan yang seimbang.

Contoh kasus :
Pewaris X mempunyai hutang kepada A sebesar Rp.50.000,- ; kepada B sebesar Rp.30.000,- ; dan C sebesar Rp.20.000,-. Jumlah harta peningalan pewaris sebesar 200.000. Ongkos-ongkos selama sakit dan ongkos kematian sebesar Rp. 160.000,-.Berdasar rumus di atas maka penyelesaian hutang-hutang tersebut diatur sebagai berikut :
A= 50.000 / 100.000 x (200.000-160.000) = Rp.20.000,-
B= 30.000 / 100.000 x (200.000-160.000) = Rp. 12.000,-
C= 20.000 / 100.000 x (200.000-160.000) = Rp.8.000,-
Dan pelunasan hutang ini lebih diperioritaskan dari pada pelaksanaan wasiat berdasarkan nas hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat.
4.         Wasiat, maksimal 1/3 harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah menerima furudh/ashabah (lihat Bab Wasiat).
5.         Harta Waris. sebelum harta waris ini dibagikan, terlebih dahulu ahli waris harus memenuhi hak-hak si mayit secara urut dari hak yang pertama sampai keempat dengan menggunakan harta peninggalan dari si mayit, kemudian baru sisa harta waris dapat dibagikan kepada ahli warisnya sesuai ketentuan.
Para ulama mazhab sepakat bahawa tirkah  (harta peninggalan mayit) beralih pemilikannya kepada ahli waris sejak kematiannya sepanjang tidak ada hutang atau wasiat. Mereka juga bersepakat tentang beralihnya pemilikan atas kelebihan hutang dan wasiat kepada ahli waris.

Hanafi mengatakan: Bagian yang nilainya sama dengan jumlah hutang, tidak di masukkan dalam mmilik ahli waris. Berdasar itu, apabila harta peninggalan tertelan hutang, maka ahli waris tidak menerima apa-apa. Akan tetapi mereka berhak meminta pembebasan dari pemilik piutang atas hutang yang lebih besar dari jumlah tirkah. Sedangkan bila harta peninggalan tidak habis oleh hutang maka para ahli waris menerima sisanya yang tidak terkena hutang itu.

Syafi’I dan mayoritas ulama mazhab Hambali mengatakan[5]: Pemilikan ahli waris adalah masih tetap ada dalam tirkah.

Membayar hutang mayit didahulukan daripada wasiat meskipun wasiat didahulukan penyebutannya dalam ayat. Ini karena ucapan ali yang diriwayatkan oleh At-Tirmizi,
“Aku melihat Rasulullah saw mulai menguruskan utang mayit daripada wasiat”
Hikamah didahulukannya adalah perhatian islam terhadapt utang itu, tidak mengabaikannya. Sebab, utang mirip dengan warisan yang harus diambil tanpa kompensasi. Pendahuluan utang daripada wasiat adalah jelas. Sebab, pembayaran utang adalah kewajiban orang yang berutang yang mana dia dipaksa untuk membayarnya pada saat dia hidup. Wasiat adalah ibadah sunnah. Fardhu kewajiban adalah lebih kuat.
Utang yang harus dibayarkan menurut hanafiyyah adalah yang ada sisi tuntutan dari hamba (manusia). Adapun utang-utang kepada Allah, seperti zakat, dan kafarah maka para ahli waris tidak wajib membayarnya kecuali jika orang yang meninggal telah berwasiat untuk membayarnya.

Bagaimanapun, utang ada empat macam:
1.      Utang-utang yang berkaitan dengan benda seperti utang yang berkaitan dengan barang gadaian, jika si mayit tidak mempunyai apa-apa selain barang gadaian itu. Saya telah menjelaskan bahwa utang itu menurut Hanafiyyah adalah didahulukan pengafanan dan perawatan jenazah. Adapon dalam undang-undang, utang diakhirkan daripada perawatan jenazah demi mengambil pendapat Hanabilah.
2.      Utang-utang untuk Allah seperti zakat, kafarah dan nazar gugur dengan kematian menurut Hanafiyyah. Para ahli waris tidak berkewajiban membayarkannya untuk mayit kecuali dengan perwakilan dari si mayt. Yaitu, si mayit berwasiat agar utang-utang kepada Allah itu dibayarkan untuknya dari peninggalannya. Oleh karena itu dibayarkan dari sepertiga hartanya sahaja. Mayorita ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah mengatakan utang-utang ini adalah wajib dibayrkan dan berkaitan dengan peninggalan mayit, dibayarkan meskipon mayit tidak berwasiat. Pendapat ini lebih sohih, sebab di dalamnya ada unsur pembebasan tanggungan.
3.      Utang-utang hamba atau utang-utang mayit yang menjadi tanggungannya pada saat dia sehat didahulukan daripada utang pada waktu dia sakit. Utang-utang pada waktu sehat ada dalam posisi salam meskipun berbeda-beda penyebabnya, seperti utang, mahar, sewa dan semua yang harus menjadi tanggungan sebagai ganti sesuatu yang lain. Utang pada waktu sehat adalah yang ada dengan bukti, atau pengakuan pada saat die sehat. Utamg pada waktu dia sakit adalah sakit keras yakni mati.
4.      Utang-utang pada waktu sakit yang menjadi kewajiban mayit melalui jalan pengakuan yang tidak dilalui oleh orang lain. Mayoritas ulama tidak membedakan antara utang-utang pada waktu sehat dan utang pada waktu sakit. Malakiyyah berpendapat peninggalan mayit yang mulai diurus adalah benda seperti gadaian. Kemudian bilik perawatan, kemudian pembayaran utang-utang dan barulah wasiat. Pembayaran utang dari harta mayit didahulukan daripada wasiat, artinya utang mayit terhadap orang lain, baik telah jatuh temponya atau tidak. Setelah didahulakn denda haji Tamatu’ baik dia berwasiata atau tidak. Kemudia zakat fitrah yang tidak dibayarkan, kafarat-kafarat yang keabsahannya disaksikan menjadi tanggungannya atau dia hanya berwasiat sahaja.
5.      Syafiiyyah mengatakan utang-utang yang menjadi tanggungan mayit dibayarkan dari ra’sul mal (harta si mayit sebelum dibagi-bagi) baik si mayit mengizinkan pembayarannya atau tidak, kewajiban kepada Allah atau manusia sebab itu adalah hak-hak yang menjadi kewajibannya. Utang kepada Allah seperti zakat, kafarat, haji didahulukan daripada utang kepada anak Adam menurut pendapat yang paling shahih.
6.      Hanabilah mengatakan harta yang tersisa selepas biaya perawatan si mayit dengan baik, digunakan untuk membayar utang-utangnya baik dia berwasiat atau tidak. Dimulai dengan yang berkaitan dengan harta itu seperti utang dengan gadai, denda jinayah, yang menjadi tanggungan pelaku kejahatan dan sebagaianya, kemudian utang-utang bebas yang menjadi tanggungan, baik utang-utang itu kepada Allah seperti zakat mal dan sedekah fitrah, kafarat, haji wajib dan nazar. Atau, utang yang berupa utang murni, harga, sewa, ju’alah (upah yang dijanjikan kepada seseorang untuk suatu pekerjaan) yang masih dalam tanggungan dan sebagainya, diyat setelah berlalu satu tahun, denda (kompensasi) jinayat, barang-barang yang di ghasab, harga-harga barang yang rusak dan sebagainya. Hal ini berdasarkan hadith di atas bahwa Rasulullah memutuskan pengurusan utang sebelum wasiat. Jika hartanya sedikit, mereka yang mempunyai piutang ahli waris akan membagi antar mereka.
7.      Jika utang itu termasuk dalam hak Allahmaka jika si mayit berwasiat tentang itu, harus dipenuhi dari sepertiga daripada sisa hartanya setelah utang yang notabene menjadi hak hamba. Jika dia tidak berwasiat maka tidak wajib.[6]
8.      Orang yang meninggalkan solat dan si mayit berwasiat untuk memberikan makan fakir miskin sebagai gantinya dari sepertiga harta si mayit. Untuk setiap solat setengah sha’ gandum. Demikina juga solat witir sebab itu juga kewajiban menurut  Abu Hanifah.
9.      Jika si mayit tidak menjalankan puasa Ramadhan karena bepergian atau sakit, semenyara dia mampu untuk menqhadanya sampai meninggal dan dia berwasiat untuk memberi makan, para ahli warisnya wajib untuk memberikan makan dari sepertiga harta mayit, setiap hari setengah sha’ gandum.
10.  Jika dia berwasiat untuk menjalankan haji maka dilakukan dari sepertiga hartanya sahaja.



F.         Sebab-Sebab Menjadi Ahli Waris :
1.         Pernikahan, hanya  dengan  akad  nikah  yang sah, maka  suami  bisa mendapat  harta  warisan  istrinya  dan  istri pun  bisa  mendapat  warisan  dari suaminya.
2.         Keturunan (nasab), yaitu  kerabat  dari  arah  atas  seperti  kedua  orang  tua, dari arah bawah / keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
3.         Perwalian/wala’ (sebab memerdekakan budak ). Maula / mu'tiq (tuan/majikan yang memerdekakan budak) dapat menjadi ahli waris bagi mantan budaknya (‘atiq) yang sudah ia merdekakan apabila mantan budak itu meninggal tidak mempunyai ahli waris sama sekali baik secara nasab (keturunan) maupun pernikahan.
G.        Sebab-Sebab Menggugurkan Ahli Waris :
1.         Membunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya meskipun yang dibunuh ayahnya sendiri.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.: "Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikitpun." (HR Abu Daud).
Ada perbedaan di kalangan fuqaha (ahli fikih) tentang penentuan jenis pembunuhan :
·                     Mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.
·                     Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris.
·                     Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya.
·                     Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya di-qishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 173 dinyatakan, “Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a.         dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b.         dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat”.
2.         Berlainan agama. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW. dalam sabdanya : "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam." (HR Bukhari dan Muslim).
3.         Budak, tidak dapat mewarisi harta keluarganya yang meninggal karena ia tidak berkuasa atas harta bendanya. Sedangkan kekuasaan atas budak dan harta bendanya berada dalam tangan tuannya.
Hadits Rasulullah SAW, “Siapa yang menjual seorang hamba (budak) sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (yakni membuat perjanjian dahulu dengan pembelinya supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya yang baru tersebut).” (HR. Ibnu Majah).


H.        Harta Bawaan dan Harta Gono Gini :
Sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan kepada ahli warisnya, hendaknya terlebih dahulu diteliti asal harta tersebut, apakah harta itu merupakan harta pribadi masing-masing pihak yang terpisah satu sama lain atau merupakan harta serikat (gono gini) dari suami istri sesudah pernikahan.


Adapun, Properti suami atau istri dibedakan statusnya menjadi dua :
a.         Harta pribadi (bawaan), yang merupakan milik masing-masing suami istri.
            Harta ini diperoleh dari dua jalan, yaitu ;
            1.  Warisan dari keluarga masing-masing pihak.
            2.  Hibah (pemberian) atau usaha sendiri.
            Harta kekayaan yang diperoleh dari dua jalur ini merupakan properti pribadi masing-masing pihak, baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Apabila mereka meninggal, harta tersebut dapat diwarisi oleh ahli warisnya termasuk anak, istri atau suami.

b.                  Harta gono gini

1.         Pengertian Gono Gini[7]
      Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, gono gini diartikan sebagai harta perolehan bersama selama bersuami isteri. Dalam Kompilasi Hukum Islam  yang berlaku dalam lingkungan Pengadilan Agama, harta gono gini disebut dengan istilah “harta kekayaan dalam perkawinan”. Definisinya (dalam pasal 1 ayat f) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung (tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa). Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh oleh suami isteri selama perkawinan dan menjadi hak kepemilikan berdua di antara suami isteri.
           Dalam perspektif fikih Islam, sebagian ulama menganggap harta gono-gini sebagai harta syirkah kepemilikan (syirkah milk/syirkah amlak). Adapun definisi syirkah kepemilikan ini adalah kepemilikan bersama atas suatu barang di antara dua orang atau lebih yang terjadi karena adanya salah satu sebab kepemilikan (seperti jual-beli, hibah, wasiat, dan waris), atau karena adanya percampuran harta benda yang sulit untuk dipilah-pilah dan dibedakan. Syirkah kepemilikan ini misalkan ada satu pihak yang menghibahkan suatu harta kepada dua orang, lalu keduanya menerimanya. Maka kepemilikan harta itu dalam fikih Islam disebut syirkah kepemilikan (syirkah milk/ syirkah amlak).      


2.         Batasan Harta Isteri
Berdasarkan pengertian harta gono gini diatas, maka harta yang sudah dimiliki oleh suami atau isteri sebelum menikah, demikian pula mahar bagi isteri, juga warisan, hadiah, dan hibah milik isteri atau suami, tidak termasuk harta gono gini. Bahkan dalam Islam harta yang diperoleh isteri dari hasil kerjanya sendiri tidak termasuk harta gono gini, karena harta tersebut adalah hak milik isteri. Hal itu berdasarkan firman Allah yang berbunyi ;
4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# u  ÇÌËÈ  
“Bagi para laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS An-Nisaa` : 32)
Jadi, apabila isteri bekerja dan memperoleh harta, maka isteri punya hak penuh atas hartanya itu. Jika isteri mau menggunakan harta itu untuk keperluan keluarga, maka itu dianggap sebagai sedekah yang punya dua pahala, yakni pahala sedekah dan pahala berbuat baik kepada keluarga. Hal ini pernah dinyatakan Rasulullah kepada isteri Abdullah bin Mas’ud yang menyedekahkan hartanya untuk sang suami karena ia tergolong laki-laki miskin (HR Bukhari-Muslim).
Jelaslah, bahwa harta yang menjadi hak isteri, adalah harta yang sudah dimiliki oleh isteri sebelum pernikahan. Misalnya, harta pemberian orang tua isteri. Termasuk juga hak milik isteri adalah mahar dari suami, demikian pula warisan, hadiah, dan hibah yang diberikan oleh suatu pihak kepada isteri. Semua itu adalah harta isteri, bukan harta gono gini. Demikian juga harta yang diperoleh isteri dari hasil kerjanya sendiri. Walau pun setelah akad nikah.
Kecuali jika isteri menggunakan hartanya itu untuk keperluan keluarga dan dijadikan hak milik bersama (syirkah amlak). Misalnya uang yang semula milik isteri diberikan kepada suami, lalu suami menggabungkan uang isteri tersebut dengan uang suami yang selanjutnya uang gabungan itu dibelikan rumah untuk keperluan keluarga dan dijadikan sebagai hak milik bersama. Dalam hal ini rumah tersebut menjadi harta gono gini.     
     
3.         Pembagian Harta Gono Gini
Harta gono-gini adalah hasil kekayaan yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, yang keduanya bekerja untuk kepentingan hidup berumah tangga. Bekerja di sini berarti luas sehingga tugas istri yang hanya memelihara dan mendidik anak tetap dianggap bekerja meskipun tidak menghasilkan uang. Begitu juga, apakah suami bekerja atau tidak, sama saja statusnya. Jadi semua harta yang diperoleh secara bersama dalam ikatan perkawinan dibagi dua. Masing-masing mendapat 50 persen dari harta gono-gini tersebut.

Oleh karena, apabila salah seorang suami atau istri meninggal, terlebih dahulu dipisahkan harta peninggalannya menjadi 3 bagian ; satu bagian yang menjadi milik istri, satu bagian milik suami, dan yang satunya menjadi harta gono gini ; Lalu salah satu suami atau istri yang masih hidup lebih dahulu mengambil separoh bagian harta gono gini ini, kemudian separohnya lagi digabung dengan satu bagian harta milik yang meninggal. Dari seluruh peninggalan harta yang meninggal inilah, yang selanjutnya dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan ilmu faraid, termasuk suami atau istri yang masih hidup.

Pembagian fifty-fifty dalam pasal 97 dalam Kompilasi Hukum Islam  bukanlah ketentuan yang sifatnya wajib secara syar’i. Sebab tidak ada nash dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits yang menerangkan bahwa pembagiannya harus seperti itu, yakni suami dan isteri masing-masing mendapatkan setengah (50 %). Pembagian harta gono gini dapat juga dilakukan atas dasar kesepakatan dan kerelaan dari kedua pihak (suami-istri) yang bercerai. Misalnya, suami isteri sepakat membagi harta dengan prosentase suami mendapat sepertiga, sedangkan isteri mendapat dua pertiga. Atau sebaliknya misalkan suami mendapatkan dua pertiga sedang isteri mendapat sepertiga. Atau prosentase lainnya sepanjang telah disepakati dalam perdamaian.

Jadi, tidak wajib masing-masing mendapat setengah, tetapi masing-masing mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan yang terjadi dalam perdamaian. Tetapi, jika suami-isteri yang akan bercerai berperkara mengenai harta gono-gini ke Pengadilan Agama, maka ada ketentuan khusus yang diberlakukan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 ada ketentuan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat seperdua (bagian 50 %) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

I.          Hukum Menunda Pembagian  Harta Waris
Pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda, kecuali jika ada keadaan tertentu yang tidak memungkinkan, misalnya karena rumahnya belum laku dijual, atau ada ahli waris yang masih bayi/kecil, atau ada ahli waris yang banci, atau ada ahli waris yang hilang/tertawan, maka ada bagian yang dibekukan untuk sementara hingga diketahui keadaannya. Harta warisan adalah sepenuhnya milik para ahli warisnya, jangan sampai karena lama tidak dibagikan, akhirnya muncul kecurigaan dan perselisihan dari para ahli waris. Oleh karena itu tidak boleh menunda/menahan harta milik mereka, karena sesungguhnya mereka bisa jadi sangat membutuhkan harta tersebut.


Daftar Pustaka
                        Al-Quran Al-Karim
                        Kh. Asyhari Abta dan Drs. Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu Waris Al-Faraidl, Pustaka Hikmah Perdana, Surabaya 2005
                        Muhammad  Muhyidin Abdul Hamid, Panduan Waris Empat Mazhab, Pustaka Al-Kauthar Jakarta 2009
                        Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Gema Insani jilid 10, Jakarta 2011
                        Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Lentera Jakarta 2011
                        Abdullah Zakiy Al-Kaaf, Fiqih Tujuh Mazhab, Pustaka Setia, Bandung 2007



[1] Al-Quran Al-Karim
[2] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Gema Insani jilid 10, Jakarta 2011
[3] Abdullah Zakiy Al-Kaaf, Fiqih Tujuh Mazhab, Pustaka Setia, Bandung 2007
[4] Abdullah Zakiy Al-Kaaf, Fiqih Tujuh Mazhab, Pustaka Setia, Bandung 2007
[5] Kh. Asyhari Abta dan Drs. Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu Waris Al-Faraidl, Pustaka Hikmah Perdana, Surabaya 2005
[6] Kh. Asyhari Abta dan Drs. Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu Waris Al-Faraidl, Pustaka Hikmah Perdana, Surabaya 2005
[7] Muhammad  Muhyidin Abdul Hamid, Panduan Waris Empat Mazhab, Pustaka Al-Kauthar Jakarta 2009

pembunuh penghalang waris


Pembunuhan Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris , maka gugurlah haknya untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Si Anak tidak lagi berhak mendapatkan warisan akibat perbuatannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah:
من تعجل بشيء عوقب بحرمانه
“Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya.”
1. Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan.
Mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris.
Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya di-qishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Al-Mahrum
Bila seorang anak membunuh ayahnya, maka hak waris anak itu gugur dari harta ayahnya. Bila seorang anak murtad atau agamanya bukan Islam sedangkan ayahnya seorang muslim, maka hak warisnya pun gugur. Dan bila seorang berstatus budak, maka dia pun tidak punya hak dalam menerima warisan.
Orang yang melakukan atau dalam kondisi salah satu di atas, disebut dengan istilah al-mahrum, atau orang yang diharamkan atasnya hak mendapatkan harta warisan.
2. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan
Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang yang akan mewariskan, misalnya ada anak yang tidak sabar menanti warisan ayahnya, sehingga ia membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mengambil pusaka ayahnya. Untuk lebih jelasnya, lihat Muhtashar Al-Fiqhul Islami, hal. 774 oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri.

Dalilnya, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ
“Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris” [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/288, Ibnu Majah 2/883, Hadits Shahih Lihat Al-Irwa’, hal. 1672]

Adapun pembunuh secara tidak sengaja, maka menurut Imam Malik, dia tetap mendapat harta waris. Lihat Sunan Tirmidzi (3/288). Sedangkan jumhur ulama berpendapat, pembunuh tidak mendapat harta waris, baik dengan sengaja atau tidak . Lihat Sunan Tirmidzi (3/288).

Jalan tengah dari dua pendapat yang berbeda ini, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata :
“Pembunuhan yang disengaja tidak berdosa apabila pembunuhan itu seperti membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka tidaklah menghalangi pembunuhnya mendapatkan harta waris dari yang dibunuh., karena tujuannya untuk membela diri. Demikian juga, misalnya pembunuhan yang disebabkan karena mengobati atau semisalnya, maka tidaklah menghalangi orang itu untuk mendapatkan harta waris, selagi dia diizinkan untuk mengobati dan berhati-hati”. Lihat Tashilul Fara’id, hal. 21-22
ليس للقاتل من الميراث شيء
“Pembunuh tidak mendapatkan warisan sedikit pun” (HR. Nasai dalam Sunan Al-Kubra dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra)
Sebagian ulama hadis mengkritisi status keshahihan hadis ini. Insya Allah yang lebih kuat, bahwa hadis ini statusnya mauquf, yaitu perkataan Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhu dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana keterangan As-Shan’ani dalam Subulus Salam 2:148.
Selanjutnya As-Shan’ani menegaskan bahwa para ulama mengamalkan hadis ini, mengingat banyaknya jalur lainnya yang semakna dengan hadis tersebut. Semuanya menunjukkan bahwa pembunuh korban, tidak berhak mendapatkan warisan, meskipun dia anaknya atau orang yang berhak mendapatkan warisan.
Sebagian ulama menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk semua bentuk pembunuhan, baik pembunuhan disengaja maupun tidak disengaja. Keterangan ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. (Subulus Salam, 2:148)
Jumhur fuqaha’ telah berpendapat  bahawa pembunuhan dapat menghalangi seseorang menjadi ahli waris.begitu juga dengan penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Dasar hukum terhadap yang menghalang si pembunuh adalah :
"Barang siapa yang membunuh seseorang korban, maka, ia tidak dapat mempusakainya, walaupun sikorban tidak mempunyai pewaris selainnya dan jika sikorban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembunuhan tidak berhak menerima harta peninggalan"(Hadits riwayat ahmad)
Dalam hadis lain diterangkan :
“Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu pun dari orang yang dibunuhnya” (HR An-Nasa’i)
Selain itu ada juga hadis lain daripada An-Nasa’I iaitu :
“Tidaklah bagi pembunuh memperoleh harta waris sedikitpun”
Di dalam kitab Ilmu Waris Al-Faraidl ada menyatakan bermacam-macam jenis pembunuhan. Pembunuhan sendiri banyak macamnya dan juga terjadi perbedaan antara para imam mazhab. Sebelum menentukan pembunuhan yang menjadi sebab terhalangnya seseorang mewarisi harta benda maka perlu diketahui macam-macam pembunuhan yaitu:
a)      Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain.
b)      Pembunuhan mirip sengaja yaitu kesengajaan seseorang memukul orang lain dengan alat yang tidak mungkin dapat menghabisi nyawa seseorang. Seperti yang tidak langsung yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara melicinkan jalan, atau memberi racun pada makanannya atau melepaskan binatang buas.
c)      Pembunuhan tidak langsung yaitu seperti seseorang menggali tanah milik orang lain yang kemudian keluarganya jatuh ke dalam lubang itu dan meninggal dunia.
d)     Pembunuhan karena hak yaitu seperti sebagai pelaksana hukum qishash (algojo) membela diri atas kehormatan atau nyawa.
e)      Pembunuhan dilakukan oleh orang yang tidak cakap atau berakal seperti anak kecil yang belum dewasa orang sinting atau orang gila.
f)       Pembunuhan karena udzur yaitu pembunuhan yang sebenarnya tidak sengaja tapi tindakannya terlalu berlebihan sehingga menjadikan terbunuh. Seperti seorang suami kalap memukul isterinya karena isterinya berzina. Atau seorang membela diri dari kejahatan orang lain, padahal musuh sudah kalah tapi karena terdorong kebencian dengan korban sehingga akhirnya terbunuh.
g)      Pembunuhan karena silap yaitu misalnya seseorang pemburu melihat binatang yang akan diburu ternyata dia adalah keluarganya yang terkena senjata dan menjadikannya meninggal.
Dari macam-macam pembunuhan tersebut, para madzhab berbeda pendapat pembunuhan mana yang menjadikan sebab seseorang terhalang mewarisi:
a)      Ulama Syafiiyyah : Bahwa semua pembunuhan secara mutlak menjadi terhalang. Baik langsung atau tidak langsung, baik ada alas an atau tidak ada alas an, baik sengaja atau tidak sengaja.
b)      Fuqaha’ aliran Hambaliyyah: berpendapat bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang adalah pembunuhan sengaja, silap, mirip sengaja, tidak langsung dan dilakukan orang yang tidak berakal.
c)      Fuqaha’ Malikiyyah: berpendapat bahwa yang menghalangi seseorang mewarisi adalah pembunuhan sengaja,mirip sengaja dan tidak langsung.
d)     Fuqaha’ Hanafiyah : berpendapat bahwa pembunuhan yang dapat menjadi penghalang adalah pembunuhan sebagaimana yang diutarakan oleh Fuqaha’ Malikiyyah.
Jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa pembunuhan yang menjadikan penghalang seseorang mewarisi adalah selain pembunuhan karena hak seperti algojo yang bertugas melaksanakan eksekusi keputusan hakim.



Daftar Pustaka
Muhammad Muhyidin Abdul Hamid, Panduan Waris Empat Mazhab,Pustaka Al-Kauthar, Jakarta 2006
Artikel www.KonsultaiSyariah.com
http://www.konsultasisyariah.com/anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan/#ixzz2PQAHQKNO
Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.salaf.web.id

Apr 9, 2013

hidupku digelumang dengan doa teman2 yang udah nikah hehehe

Assalamualaikum semua..mafla da lma x update tau..terlalu sibuk tau..

tanggal 29 Mac 2013 telah berlansungnyer perkahwinan teman ana yang bernama Mohd Hamka dgn Nabijah..walaupun pernikahan mereka secara sederhana kerna pihak perempuan yang mahu mempercepatkan pernikahan ini..Allah telah menetapkan jodoh seseorang dari Luh Mahfuz lg..

antum msti rasa terkejut teman ana ni balik malaysia aje trus bertunang..tp kami lagi terkejut pabila pada tanggal 31 Mac,gambar perkawinan teman ana di upload dalam fbnyer..rupenyer die telah bernikah secara senyap2..terasa ati ana kerna ana 1 rumah dengan die..tp ana khusnuzon aje la..tp mmg sweet la kn..tp die da berjanji akan membuat 1 majlis persepsi pernikahan die pada hujung bulan 12 ni..alhamdulillah masih ade waktu lagi kami mahu ke rumahnya di MUO (muar)...kampungnya di Parit Jawa dan zaujah di Bukit Pasir Muar..skrang zaujahnya bekerja sebagai seorang guru tahfiz di sebuah sekolah maahad tahfiz di Sarawak..

ha inilah yang dikatakan soal jodoh hidup mati adalah rahsia Allah..

http://www.youtube.com/watch?v=o8NGPOgLrL8



Apr 8, 2013

Perbedaan Madhzab tentang wali nikah


Perbedaan Madhzab tentang wali nikah






I. Pendahuluan

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci, ia merupakan dambaan setiap pemuda dan pemudi. Namun di dalam mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah dan sembarangan, karena di dalam pernikahan ada rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, apabila kurang salah satu rukun atau syaratnya maka menurut kesepakatan ulama fiqih tidak sah pernikahan tersebut.

Adapun salah satu rukunnya adalah adanya wali dari pihak perempuan. Apabila rukun ini tidak terpenuhi bahkan cenderung diabaikan maka sia-sialah pernikahan yang dilaksanakan, sehingga seorang laki-laki belum resmi memiliki seorang wanita yang dinikahinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw :

عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Dari Aisyah RA bahwasanya Rasulullah Saw bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.”

Oleh karena itu, saya mendapatkan tugas membuat makalah dengan bahasan “ perbedaan pendapat tentang wali nikah”. Apabila nanti dalam pemaparan saya terdapat kesalahan, mohon dengan sangat untuk memberikan masukan serta kritik dan saran, guna perbikan makalah yang akan datang. Semoga bermanfaat.

II. Rumusan Masalah

1. Pengertian Wali dalam Nikah
2. Perbedaan Pendapat tentang Wali dalam Nikah.
III. Pembahasan

1. Pengertian Wali dalam Nikah.

Menurut bahasa, wali adalah orang yang menurut hukum dapat diserahi kewajiban untuk mengurus, mengasuh, memelihara, mengawasi dan menguasai suatu persoalan. Perwalian disebut juga wilayah yang berarti penguasaan dan perlindungan. Sedangkan menurut istilah, wali adalah pertanggung jawaban tindakan, pengawasan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang ada di bawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seseorang dan harta kekayaan.

Sebagian ulama, terutama dari kalangan Hanafiah, membedakan perwalian ke dalam tiga kelompok, yaitu perwalian terhadap jiwa (al-walayah ‘alan nafs), perwalian terhadap harta (al-walayah ‘alal mal), serta perwalian terhadap jiwa dan harta sekaligus (al-walayah ‘alan nafsi wal mali ma’an).

Perwalian dalam nikah tergolong ke dalam al-walayah ‘alan nafs, yaitu perwalian yang bertalian dengan pengawasan terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak kepengawasannya pada dasarnya berada di tangan ayah, atau kakek, dan para wali yang lain.

Perwalian yang berkenaan dengan manusia dalam hal ini masalah perkawinan disebut wali nikah. Wali nikah adalah orang yang berkuasa mengurus, memelihara yang ada dibawah perwaliannya atau perlindungan-nya. Maksudnya seseorang yang secara hukum mempunyai otoritas terhadap seseorang lantaran memang mempunyai kompetensi untuk menjadi pelindung serta mampu berbuat itu. Sedang seseorang membutuhkan wali, untuk melindungi kepentingan serta haknya lantaran ia merasa tidak mampu berbuat tanpa tergantung pada pengaruh orang lain.

2. Perbedaan Pendapat Tentang Wali Nikah

a. Pendapat Imam Abu Hanifah

Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat di dalam harus atau tidak adanya wali dalam nikah, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sah nikah wanita dewasa yang berakal tanpa adanya wali, wanita dewasa dapat menjadi wali dalam nikahnya juga nikah wanita lain, dengan syarat calon suaminya sekufu, dan maharnya tidak kurang dari mahar yang berlaku pada masyarkat sekitar. Apabila wanita itu menikah dengan orang yang tidak sekufu dengannya maka walinya boleh membatalkan nikah.

Adapun argumentasi yang diajukan oleh Abu Hanifah dan Abu Yusuf adalah Nash Quran surat al Baqarah ayat 232 yang artinya : Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya…(al-Baqarah: 232)

Kekurangan dan kelebihan dari pendapat Abu Hanifah adalah :

- Kekurangan : jika nikah tidak diharuskan dengan adanya wali, maka akan banyak orang-orang yang menikah seenaknya tanpa izin wali yang bersangkutan. - Kelebihan : pendapat Imam Abu Hanifah tentang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri mengangkat derajat wanita kepada derajat yang lebih terhormat, dimana wanita pada pergeseran zaman dan keadaan mengalami perkembangan sehingga wanita berada pada posisi yang sama dengan laki-laki.

b. Pendapat Jumhur (Imam Syafi,i, Maliki dan Hanbali)

Pendapat jumhur ulama (Imam Syafi’i, Maliki dan Hanbali) berpendapat bahwa nikah tidak sah tanpa adanya wali. Sebagian besar ulama fikih berpendapat bahwa seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri atau orang lain. Jika dia menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal atau tidak sah. Dan ini merupakan pendapat banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Ali Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah r.a. Dan begitu juga menurut Said bin Musayyab, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Tsauri, Ibnu Abi Layla, Ibnu Syibrimah, ibnu Mubarok, Ubaidullah bin Anbari, Ishaq dan Abu Ubaidah
Asy-Syafi’i menggunakan hadis ahad yang menyatakan tidak sah suatu pernikahan kecuali atas izin walinya.”La nikaha illa bi wali.” Sedangkan Abu Hanifah, tidak mau menerima hadis ini karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hujjah atau dalil. Sebabnya, menurut Abu Hanifah, sebuah hadis yang bisa diterima haruslah mencapai tingkatan mutawatir, yaitu hadis Nabi yang tidak mungkin terjadinya penipuan atau kebohongan atas hadis yang dibawa.

Kekurangan dan kelebihan dari pendapat Jumhur ulama (Imam Syafi’i, Hanbali dan Maliki) adalah :

- Kekurangan : adanya diskriminasi terhadap perempuan dimana ia tidak boleh melakukan transaksi untuk dirinya, serta menganggap wanita berada pada derajat yang lebih rendah dari pada kaum pria.
- Kelebihan : adanya rasa aman yang timbul sebab adanya izin dari wali, sebab pernikahan merupakan sebuah pilihan hidup yang akan dijalani seseorang, maka wanita dengan pilihan hidupnya harus berdasarkan pengetahuan wali.

c. Syarat-syarat menjadi wali.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi wali di antaranya adalah sebagai berikut :

- Islam. Seorang ayah yang bukan beragama Islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu juga orang yang tidak percaya kepada adanya Allah (atheis). Ini adalah pendapat jumhur ulama di antaranya Malik, Syafi’I, Abu Ubaid. Dalil haramnya seorang kafir menikahkan anaknya yang muslimah adalah ayat Quran berikut ini:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perrempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.”

- Berakal, maka seorang yang kurang waras, idiot atau gila tidak syah bila menjadi wali bagi anak gadisnya. Meskipun gilanya hanya kadang-kadang, terlebih lagi gila yang terus menerus tidak ada perbedaan di antara keduanya menurut pendapat yang paling benar.

- Bulugh, maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah bila menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga lainnya.

- Merdeka, maka seorang budak tidak syah bila menikahkan anaknya atau anggota familinya, meskipun ia beragama Islam, berakal, baligh. Meskipun ada sebagian ulama yang membolehkannya, namun menurut pendapat yang paling benar adalah ia tidak boleh menjadi wali.

- Laki-laki, jadi seorang perempuan tidak berhak menjadi wali nikah.

Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi wali, seandainya seseorang telah memenuhi syarat-syarat di atas dan ia termasuk dari orang yang berhak menjadi wali, maka ia diperbolehkan untuk menjadi wali bagi seorang gadis yang masih saudaranya yang hendak melangsungkan pernikahan.
Perlu diketahui, telah menjadi kesepakatan ulama bahwasanya yang berhak menjadi wali nikah adalah orang-orang yang berstatus asobah. Ini adalah pendapat jumhur ulama di antaranya adalah Tsauri, Laits, Malik dan Syafi’i, Adapun Abu Hanifah tidak mensyaratkan Ashobah.

Sedangkan perincian yang berhak menjadi wali adalah sebagai berikut. Dalam Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’iyah, disebutkan bahwa urutan wali nikah adalah sebagai berikut:

a) Ayah kandung.
b) Ayah dari ayah (Kakek).
c) Saudara laki-laki seayah dan seibu (saudara kandung)
d) Saudara laki-laki seayah.
e) Anak laki-laki dari saudara sekandung yang laki-laki.
f) Anak laki-laki dari saudara seayah.
g) Saudara laki-laki ayah (paman).
h) Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu).

Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga jika ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin kepada urutan yang setelahnya.

IV. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya wali dalam pernikahan merupakan satu bagian yang tak mungkin untuk dipisahkan. Sedangkan perbedaan pendapat mengenai Wali dalam Nikah adalah hal yang wajar, karena dalam agama islam perbedaan pendapat adalah suatu rahmat. Yang paling penting adalah kita tidak boleh menyalahkan pendapat yang tidak sesuai dengan pendapat kita.

V. Referensi

Al-qur’anul Karim.

HR. Ibnu Hibban. http://nizarbahalwan.blogspot.com/2009/11/kedudukan-wali-dalam-perkawinan.html

Imam Nawawi Al-Majmu’ sarh Al-Muhaddzab (Beirut Dar al-Fikr th. 1425 H/ 2005) Teungku Muhammad

Hasbi Ash Shidiqiey, Hukum-Hukum Fiqih Islam. Imam Nawawi Al-Majmu’ Sarh al-Muhaddzab juz 17

Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini Al-Hushaini Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtisar
 (Damaskus, Dar al-Khair th. 1994 M).

Maktabah Syamilah. Abdullah bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Kafi fi Fiqhi Ibnu Hanbal . Maktabah Syamilah

bayi tabung dan perbandingannya..








A.    Pengertian Bayi Tabung

Pada kasus pasangan yang sulit mendapatkan anak mungkin kita sering mendengar sebuah solusi yang ditawarkan yaitu “bayi tabung”. Apa sih bayi tabung itu?(NH)

Bayi tabung adalah  proses pembuahan sel telur oleh sperma yang terjadi di luar tubuh wanita atau sering dikenal dengan istilah In Vitro Fertilization (IVF).2 In Vitro berasal dari bahasa Latin yang berarti di dalam sedangkan Fertilization adalah bahasa Inggris yang memiliki arti pembuahan.  Proses pembuahan atau bertemunya sel telur dan sperma terjadi di dalam cawan petri (semacam mangkuk kaca berukuran kecil). Hasil dari pembuahan ini kemudian ditanamkan kembali ke dalam rahim. Mungkin karena proses pembuahan tersebut terjadi di cawan kaca (seolah seperti tabung), akhirnya masyarakat mengenalnya sebagai pengertian bayi tabung.

Pengertian bayi tabung sebenarnya sudah diperkenalkan oleh Steptoe dan Edward sejak tahun 1977. Keduanya merintis program tersebut untuk pasangan yang susah mendapatkan keturunan. Bayi pertama yang lahir dari program bayi tabung adalah Louise Brown. Ia lahir dengan pertolongan langsung dari Dr. Robert G. Edwards dan C. Steptoe pada tanggal 25 Juli 1978 di Manchester Inggris. Sejak saat itulah klinik yang menjalankan program bayi tabung berkembang dengan pesat.

B.     Alasan Mengikuti Program Bayi Tabung

Tidak ada patokan pasti berapa tahun setelah perkawinan sepasang suami istri segera dikaruniai anak, namun jika tidak kunjung dikaruniai anak pula maka biasanya ada beberapa pasang suami istri yang mengikuti program bayi tabung. Berikut beberapa alasan yang membuat pasangan suami istri memilih mengikuti program bayi tabung. Mereka yang mengikuti program bayi tabung umumnya mempunyai masalah kesuburan.

Masalah saluran telur.

Saluran telur tidak berfungsi dengan baik, atau tidak memungkinkan terjadinya pertemuan antara sel telur dengan sperma, sehingga pembuahan tidak terjadi. Walaupun pembuahan bisa terjadi, kemungkinan embrio tidak masuk ke rongga rahim, sehingga terjadi kehamilan di luar kandungan.

Masalah sperma.

-    Jumlah sperma sangat sedikit (<10 cc="" juta="" p="">-    Sebagian besar sperma tidak bergerak (30%)
-    Gerakan sperma sangat lambat (Astenozoospermia).
-    Sperma tidak keluar bersama air mani (Azoospermia).

Endometriosis berat.

Kondisi dimana kelenjar dinding rahim tumbuh abnormal. Pada endometriosis berat, kecil kemungkinan bisa terjadi kehamilan alami.

Unexplained infertility

Unexplained infertility yaitu ketidaksuburan yang tidak diketahui penyebabnya. Pembuahan normal sebenarnya bisa dilakukan, tapi tidak kunjung berhasil karena tidak bisa diketahui apakah sperma dapat bertemu dengan sel telur, atau sperma dapat menembus sel telur untuk melakukan pembuahan.
Antibodi Antisperma.
Adanya antibodi terhadap sperma suami pada istri, atau adanya antibodi pada sperma itu sendiri (sperma seperti memakai “helm”, sehingga tidak bisa menembus sel telur),  sehingga menghambat terjadinya pembuahan.

C.     Manfaat Dan Akibat Dari Bayi Tabung
         
Maslahahnya dari bayi tabung adalah biasa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah. Namun akibat (mafsadah) dari bayi tabung adalah:

1) Percampuran Nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
2) Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3) Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
4) Kehadiran anak hasil inseminasi  buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
5) Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
6) Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami.

Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:” Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah. Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
      Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama. Contohnya : Sterilisasi, Abortus. Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.

D.     Macam Proses Bayi Tabung

1)  Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.

Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.

2)  Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.

Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. Praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.

3)  Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.

Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.

4)  Munculnya Bank Sperma

Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.

5)  Masalah Orang Tua Anak Hasil Bayi Tabung atau Legaltas Bayi Tabung

Bayi yang benihnya berasal dari pasangan suami – istri namun dikandung dan dilahirkan oleh wanita sewaan dapat menimbulkan persoalan siapakah orang tua dari bayi itu. Bisa dikatakan bahwa bayi orang tua itu adalah pasangan yang memiliki benih tadi. Tetapi wanita sewaan juga telah menyumbangkan darah dan dagingnya selama mengandung bayi tersebut. Sudah pernah terjadi bahwa seorang wanita sewaan tidak mau mengembalikan bayi yang telah dikandung dan dilahirkannya. Orang tua bayi tersebut menuntut di pengadilan, namun hukum yang dipakai untuk menyelesaikan masalah tersebut belum dibuat.
Kalau benih diambil dari seorang donor, maka timbul persoalan juga tentang siapakah orang tua bayi itu. Secara biologis orang tua bayi itu adalah donor yang telah memberikan benihnya, tetapi secara legal, orang tua anak itu adalah orang tua yang menerima dan membesarkannya dalam keluarga. Mana yang disebut orang tua? Orangtua biologis atau orang tua legal. Sebelum ada teknik bayi tabung, maka orang tua biologis adalah orang tua legal.



E.    Hukum Bayi Tabung dalam Islam

Untuk mengkaji masalah bayi tabung ini digunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Selain itu, ulama yang akan melaksanakan pengkajian ijtihad tentang bayi tabung ini memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang bersangkutan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi.
Adapun pandangan islam tentang hukum bayi tabung diantaranya :
1.  Islam membenarkan bayi tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan antara sel sperma dan ovum suami istri yang sah dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih Islam :
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.

2. Islam mengharamkan kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Oleh karena itu pemerintah harus melarang adanya bank sperma atau donor spema karena itu melanggar hukum islam.
Menurut sumber yang saya dapatkan, dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :

“Dan sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

Surat Al-Tin ayat 4 :

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik – baiknya”.

3. Jika inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri yang sah tetapi embrionya ditransfer ke rahim wanita lain (ibu titipan), diperbolehkan islam dengan catatan keadaan / kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main).  Status anak hasil inseminasi seperti ini sah menurut Islam.

F.      Pendapat Para Ulama

Menurut MUI

Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :
1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Nahdlatul Ulama (NU)

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung:
Pertama, apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.
Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah   syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”
Kedua, apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. “Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’,” papar ulama NU dalam fatwa itu.
Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.”
Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).

Ulama Saudi Arabia

Menurut salah satu putusan Fatwa Ulama Saudi Arabia, disebutkan bahwa Alim ulama di lembaga riset pembahasan ilmiyah, fatwa, dakwah dan bimbingan Islam di Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut pendapat saya, hendaknya seseorang ridha dengan keputusan Allah Ta’ala, sebab Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya:

Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. (QS. 42:50)

Majelis Mujamma’ Fiqih Islami

Majelis Mujamma’ Fiqih Islami ini menetapkan sebagai berikut:

Lima perkara berikut ini diharamkan dan terlarang sama sekali, karena dapat mengakibatkan percampuran nasab dan hilangnya hak orang tua serta perkara-perkara lain yang dikecam oleh syariat.
1. Sperma yang diambil dari pihak lelaki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2. Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
3. Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
4. Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
5. Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.

Dua perkara berikut ini boleh dilakukan jika memang sangat dibutuhkan dan setelah memastikan keamanan dan keselamatan yang harus dilakukan, sebagai berikut:
1. Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2. Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.

Secara umum beberapa perkara yang sangat perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah aurat vital si wanita harus tetap terjaga (tertutup) demikian juga kemungkinan kegagalan proses operasi persemaian sperma dan indung telur itu sangat perlu diperhitungkan. Demikian pula perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran amanah dari orang-orang yang lemah iman di rumah-rumah sakit yang dengan sengaja mengganti sperma ataupun indung telur supaya operasi tersebut berhasil demi mendapatkan materi dunia. Oleh sebab itu dalam melakukannya perlu kewaspadaan yang ekstra ketat.

Syaikh Nashiruddin Al-Albani

Syaikh Nashiruddin Al-Albani sebagai tokoh ahli sunnah wal jamaah berpendapat lain, beliau berpendapat sebagai berikut : “Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.
Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang Barat (kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari. Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat), berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya. Jikalau saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah hal. 288).

Ulama di Malaysia

Keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia kali ke 5 yang bersidang pada 16-17 November 1982 dan kali ke 6 yang bersidang pada 10 Oktober 1983 telah membincangkan bayi tabung uji.  Muzakarah telah memutuskan bahawa:
a. . Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat” adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.

b. .Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c. .Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.

Pendapat lain, pertama mengatakan hukumnya boleh (ja’iz) menurut syara’. Sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berba¬nyak anak, yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. Diriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur (peranak), sebab sesungguhnya aku akan berbangga di hadapan para nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
“Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang subur (peranak) karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya) kalian pada Hari Kiamat nanti.”(HR. Ahmad)
Dengan demikian jika upaya pengobatan untuk mengusaha¬kan pembuahan dan kelahiran alami telah dilakukan dan ter¬nyata tidak berhasil, maka dimungkinkan untuk mengusahakan terjadinya pembuahan di luar tenpatnya yang alami. Kemudian sel telur yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dikem¬balikan ke tempatnya yang alami di dalam rahim isteri agar terjadi kehamilan alami. Proses ini dibolehkan oleh Islam, sebab berobat hukumnya sunnah (mandub) dan di samping itu proses tersebut akan dapat mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu terjadinya kelahiran dan berbanyak anak.
Pada dasarnya, upaya untuk mengusahakan terjadinya pembuahan yang tidak alami tersebut hendaknya tidak ditem¬puh, kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan terja¬dinya pembuahan alami dalam rahim isteri, antara sel sperma suami dengan sel telur isterinya. Dalam proses pembuahan buatan dalam cawan untuk mengha¬silkan kelahiran tersebut, disyaratkan sel sperma harus milik suami dan sel telur harus milik isteri. Dan sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri.

Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah ter¬buahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti” (surrogate mother). Begitu  pula haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Demi¬kian pula haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan oleh hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)

Ketiga bentuk proses di atas mirip dengan kehamilan dan kelahiran melalui perzinaan, hanya saja di dalam prosesnya tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina. Oleh karena itu laki-laki dan perempuan yang menjalani proses tersebut tidak dijatuhi sanksi bagi pezina (hadduz zina), akan tetapi dijatuhi sanksi berupa ta’zir, yang besarnya diserahkan kepada kebijaksaan hakim (qadli).

G.     Dalil tentang Program Bayi Tabung

Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.

Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.

Bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:

1.      Firman Allah SWT dalam surat al-Isra:70 dan At-Tin:4

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.

2.      Hadits Nabi Saw

Hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).

Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.

Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam At-Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.

3.      Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus berasal dari sperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik maslahah/kebaikan.


PENUTUP




Kesimpulan

Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa:

Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.

Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama
dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.

Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.

Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.



DAFTAR PUSTAKA



H. Mahjuddin. Drs. M. Pd. I. ,Masailul Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta, Cet I, 2003.

Fathurrahman Djamil. ,Metode Ijtihad Majlis tarjih Muhammadiyah. Logos Publishing. Jakarta. Cet I, 1995.

Jabatan kemajuan Islam Malaysia. Keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia. Black & Brown Associates, Shah Alam. Cet II. 2010.

http://keperawatanreligionsrikandipuspaamandaty.wordpress.com/2010/12/17/bayi-tabung-dalam-pandangan-islam/ 15/4/12

http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam-  15/4/12

http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/bayi-tabung/  15/4/12