SILA "CLICK NEW TAB FOR DETAIL POST" JIKA MENGHADAPI MASALAH MEMBACA ENTRI SILA EMAIL KAN PADA CAKERAWALA IBTISAM TERIMA KASIH

Apr 21, 2013

pembunuh penghalang waris


Pembunuhan Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris , maka gugurlah haknya untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Si Anak tidak lagi berhak mendapatkan warisan akibat perbuatannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah:
من تعجل بشيء عوقب بحرمانه
“Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya.”
1. Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan.
Mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris.
Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya di-qishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
Al-Mahrum
Bila seorang anak membunuh ayahnya, maka hak waris anak itu gugur dari harta ayahnya. Bila seorang anak murtad atau agamanya bukan Islam sedangkan ayahnya seorang muslim, maka hak warisnya pun gugur. Dan bila seorang berstatus budak, maka dia pun tidak punya hak dalam menerima warisan.
Orang yang melakukan atau dalam kondisi salah satu di atas, disebut dengan istilah al-mahrum, atau orang yang diharamkan atasnya hak mendapatkan harta warisan.
2. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan
Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang yang akan mewariskan, misalnya ada anak yang tidak sabar menanti warisan ayahnya, sehingga ia membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mengambil pusaka ayahnya. Untuk lebih jelasnya, lihat Muhtashar Al-Fiqhul Islami, hal. 774 oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri.

Dalilnya, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ
“Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris” [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/288, Ibnu Majah 2/883, Hadits Shahih Lihat Al-Irwa’, hal. 1672]

Adapun pembunuh secara tidak sengaja, maka menurut Imam Malik, dia tetap mendapat harta waris. Lihat Sunan Tirmidzi (3/288). Sedangkan jumhur ulama berpendapat, pembunuh tidak mendapat harta waris, baik dengan sengaja atau tidak . Lihat Sunan Tirmidzi (3/288).

Jalan tengah dari dua pendapat yang berbeda ini, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata :
“Pembunuhan yang disengaja tidak berdosa apabila pembunuhan itu seperti membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka tidaklah menghalangi pembunuhnya mendapatkan harta waris dari yang dibunuh., karena tujuannya untuk membela diri. Demikian juga, misalnya pembunuhan yang disebabkan karena mengobati atau semisalnya, maka tidaklah menghalangi orang itu untuk mendapatkan harta waris, selagi dia diizinkan untuk mengobati dan berhati-hati”. Lihat Tashilul Fara’id, hal. 21-22
ليس للقاتل من الميراث شيء
“Pembunuh tidak mendapatkan warisan sedikit pun” (HR. Nasai dalam Sunan Al-Kubra dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra)
Sebagian ulama hadis mengkritisi status keshahihan hadis ini. Insya Allah yang lebih kuat, bahwa hadis ini statusnya mauquf, yaitu perkataan Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhu dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana keterangan As-Shan’ani dalam Subulus Salam 2:148.
Selanjutnya As-Shan’ani menegaskan bahwa para ulama mengamalkan hadis ini, mengingat banyaknya jalur lainnya yang semakna dengan hadis tersebut. Semuanya menunjukkan bahwa pembunuh korban, tidak berhak mendapatkan warisan, meskipun dia anaknya atau orang yang berhak mendapatkan warisan.
Sebagian ulama menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk semua bentuk pembunuhan, baik pembunuhan disengaja maupun tidak disengaja. Keterangan ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. (Subulus Salam, 2:148)
Jumhur fuqaha’ telah berpendapat  bahawa pembunuhan dapat menghalangi seseorang menjadi ahli waris.begitu juga dengan penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Dasar hukum terhadap yang menghalang si pembunuh adalah :
"Barang siapa yang membunuh seseorang korban, maka, ia tidak dapat mempusakainya, walaupun sikorban tidak mempunyai pewaris selainnya dan jika sikorban itu bapaknya atau anaknya, maka bagi pembunuhan tidak berhak menerima harta peninggalan"(Hadits riwayat ahmad)
Dalam hadis lain diterangkan :
“Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu pun dari orang yang dibunuhnya” (HR An-Nasa’i)
Selain itu ada juga hadis lain daripada An-Nasa’I iaitu :
“Tidaklah bagi pembunuh memperoleh harta waris sedikitpun”
Di dalam kitab Ilmu Waris Al-Faraidl ada menyatakan bermacam-macam jenis pembunuhan. Pembunuhan sendiri banyak macamnya dan juga terjadi perbedaan antara para imam mazhab. Sebelum menentukan pembunuhan yang menjadi sebab terhalangnya seseorang mewarisi harta benda maka perlu diketahui macam-macam pembunuhan yaitu:
a)      Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain.
b)      Pembunuhan mirip sengaja yaitu kesengajaan seseorang memukul orang lain dengan alat yang tidak mungkin dapat menghabisi nyawa seseorang. Seperti yang tidak langsung yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara melicinkan jalan, atau memberi racun pada makanannya atau melepaskan binatang buas.
c)      Pembunuhan tidak langsung yaitu seperti seseorang menggali tanah milik orang lain yang kemudian keluarganya jatuh ke dalam lubang itu dan meninggal dunia.
d)     Pembunuhan karena hak yaitu seperti sebagai pelaksana hukum qishash (algojo) membela diri atas kehormatan atau nyawa.
e)      Pembunuhan dilakukan oleh orang yang tidak cakap atau berakal seperti anak kecil yang belum dewasa orang sinting atau orang gila.
f)       Pembunuhan karena udzur yaitu pembunuhan yang sebenarnya tidak sengaja tapi tindakannya terlalu berlebihan sehingga menjadikan terbunuh. Seperti seorang suami kalap memukul isterinya karena isterinya berzina. Atau seorang membela diri dari kejahatan orang lain, padahal musuh sudah kalah tapi karena terdorong kebencian dengan korban sehingga akhirnya terbunuh.
g)      Pembunuhan karena silap yaitu misalnya seseorang pemburu melihat binatang yang akan diburu ternyata dia adalah keluarganya yang terkena senjata dan menjadikannya meninggal.
Dari macam-macam pembunuhan tersebut, para madzhab berbeda pendapat pembunuhan mana yang menjadikan sebab seseorang terhalang mewarisi:
a)      Ulama Syafiiyyah : Bahwa semua pembunuhan secara mutlak menjadi terhalang. Baik langsung atau tidak langsung, baik ada alas an atau tidak ada alas an, baik sengaja atau tidak sengaja.
b)      Fuqaha’ aliran Hambaliyyah: berpendapat bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang adalah pembunuhan sengaja, silap, mirip sengaja, tidak langsung dan dilakukan orang yang tidak berakal.
c)      Fuqaha’ Malikiyyah: berpendapat bahwa yang menghalangi seseorang mewarisi adalah pembunuhan sengaja,mirip sengaja dan tidak langsung.
d)     Fuqaha’ Hanafiyah : berpendapat bahwa pembunuhan yang dapat menjadi penghalang adalah pembunuhan sebagaimana yang diutarakan oleh Fuqaha’ Malikiyyah.
Jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa pembunuhan yang menjadikan penghalang seseorang mewarisi adalah selain pembunuhan karena hak seperti algojo yang bertugas melaksanakan eksekusi keputusan hakim.



Daftar Pustaka
Muhammad Muhyidin Abdul Hamid, Panduan Waris Empat Mazhab,Pustaka Al-Kauthar, Jakarta 2006
Artikel www.KonsultaiSyariah.com
http://www.konsultasisyariah.com/anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan/#ixzz2PQAHQKNO
Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.salaf.web.id

0 comments: