SILA "CLICK NEW TAB FOR DETAIL POST" JIKA MENGHADAPI MASALAH MEMBACA ENTRI SILA EMAIL KAN PADA CAKERAWALA IBTISAM TERIMA KASIH

Apr 21, 2013

RIBA secara perbandingan mazhab


PEMBAHASAN





A.    PENDAHULUAN
            Larangan riba telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Hal tersebut seperti yang diatur dalam Al’Quran Surat Ali’Imran ayat 103 yang artinya
bahwa : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

            Selanjutnya di dalam Hadist Nabi SAW juga terdapat beberapa penjelasan mengenai riba, antara lain :

            Dari Jubair ra, Rasulullah SAW mencela penerima dan pembayar bunga orang yang mencatat begitu pula yang menyaksikan. Beliau bersabda, “mereka semua sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan ahmad).

            Diriwayatkan oleh Abu Hurairoh bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tuhan
sebenarnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mempunyai petunjuk yakni: peminum arak, pemakan riba, pemakan harta milik anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya.”(Muttafaqun ‘Alaihi)

            Dari Ubada bin Sami ra, Rasulullah SAW bersabda, “emas untuk emas, perak
untuk perak, gandum untuk gandum. Barang siapa membayar lebih atau menerima lebih dia telah berbuat riba, pemberi dan penerima sama saja (dalam dosa)” (HR. Muslim dan Ahmad).

            Pengaturan riba tersebut di atas bertujuan untuk menghilangkan praktik riba
di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya ketetapan yang mengatur secara
tegas mengenai pelarangan riba, maka diharap pengamalan riba dapat dikurangkan seterusnya menghapuskan riba dalam apa-apa saja bentuk muamalah sehari-hari

B.     RIBA’
1.      PENGERTIAN:
Riba’ secara bahasa berarti tambahan. Allah SWT berfirman di dalam suarah Al-Hajj ayat 5:
... !#sŒÎ*sù $uZø9tRr& $ygøŠn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kŠÎgt/ ÇÎÈ
Artinya:
“… Kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya , hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tumbuhan yang indah.”
            Masksudnya, bertambah.
            Allah SWT berfirman di dalam surah An-Nahl ayat 92:
... br& šcqä3s? îp¨Bé& }Ïd 4n1ör& ô`ÏB >p¨Bé& 4 ... ÇÒËÈ
Artinya:
“… Disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain….”
Maksudnya, jumlahnya banyak.[1]
Sedangkan pengertian riba’ dalam istilah fuqaha (para ahli fiqh) adalah penambahan pada salah satu dari dua barang sejenis yang dipertukarkan tanpa ada ganti atas tambahan tadi.[2]
Riba’ diharamkam berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijma’.
            Allah berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yang bermaksud:
            “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghalalkan riba’.”
            Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud r.a. berkata, “Rasulullah melaknat pemakan riba’, saksinya dan penulisnya.”[3]

2.      MACAM-MACAM RIBA’
            Menurut jumhur ulama’ riba’ ada dua macam yaitu riba’ nasiah dan riba’ fadhl.[4]
1.      Riba’ al-nasiah, yaitu jual beli - penambahan yang dilakukan karena menangguhkan pembayaran. Contohnya, seseorang membeli 1 irdabb gandum pada musim hujan dengan 1 setengah irdabb gandum dibayar pada musim panas dimana kelebihan setengah irdabb harga tidak diperhitungkan dengan barang, melainkan sekadar ganti penangguhan waktu. Itulah sebabnya disebut riba’ al-nasiah (penambahan karena penangguhan waktu bayar). (Catatan:1 irdabb = 198 liter).[5] Riba’ ini diambil sebagai kompensasi penangguhan pembayaran utang yang jatuh tempo, baik utang tersebut merupakan harga barang yang belum dibayar ketika akad maupun merupakan utang dari pinjaman.[6] Baik pertukaran antara dua jenis barang yang sama atau tidak.[7]

2.      Riba’ al-fadhl, yaitu jual beli - penambahan pada salah satu barang yang saling ditukar. Dengan demikian, tambahan ini tanpa disertai penangguhan penyerahan. Riba’ tidak terjadi kecuali pada dua jenis barang sejenis, seperti satu takar gandum dengan satu setengah takar gandum yang sama, satu gram emas dengan satu setengah gram emas. Riba’ ini terjadi dalam jual beli enam barang, yaitu emas, perak, gandum, jelai, garam, dan kurma.[8]

3.      Riba al-yad, jual beli dengan menunda penyerahan kedua barang atau salah satu barang tapi tanpa menyebut waktu penangguhan. Maksudnya, akad jual beli dua barang tidak sejenis, seperti gandum dengan jelai, tanpa penyerahan barang di majelis akad.[9] Riba’ jenis ini adalah menurut ulama’ Syafi’iyyah.
Hukum akad yang mengandungi riba’, baik riba’ nasiah maupun riba’ fadhl adalah batil (tidak sah) menurut jumhur ulama’ Sedangkan ulama’ Hanafiyyah, akad tersebut adalah fasid (rusak).[10] Hukum riba’ al-yad adalah haram.

3.      MAZHAB PARA ULAMA’ DALAM ILLAT RIBA’
MAZHAB HANAFI
Illat riba’ fadhl
            Para ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa illat riba’ fadhl (maksudnya kriteria untuk mengetahui barang-barang ribawi) adalah barang tersebut ditakar atau ditimbang dengan kesamaan dalam jenisnya. Jika kedua hal ini berkumpul, maka diharamkan memberikan tambahan dan penangguhan penyerahan. Dengan demikian, illat riba’ dalam empat hal yang disebutkan dalam nash (yaitu gandum, jelai, kurma dan garam) adalah penakaran dan kesamaan jenis. Adapun illat riba’ dalam emas dan perak adalah penimbangan dan dan kesamaan jenis.
            Oleh karena itu, illat riba’ fadhl tidak terealisasi kecuali jika terdapat dua criteria itu bersama-sama, yaitu ukuran dan kesamaan jenis. Maksud ukuran di sini adalah ukuran yang diakui syara, yaitu takaran dan timbangan serta adanya kesamaan jenis, sehingga riba’ hanya terjadi pada barang-barang yang memiliki ukuran dan jenis yang sama. Seperti jual beli emas dengan emas jika salah satunya memiliki tambahan dari yang lain, tambahan itulah yang dinamakan riba’. Dengan demikian, barang-barang yang memiliki varian serupa (mitsliyat, yaitu barang-barang yang ditakar dan ditimbang) adalah barang yang memungkinkan terjadi riba’ di dalamnya. Adapun barang-barang qimiyat (barang yang dinilai karena tidak memiliki varian lain serupa), seperti hewan, rumah berbagai jenis karpet, intan dan mutiara, maka tidak ada riba’ di dalamnya. Sehingga dibolehkan melakukan pertukaran antara yang sedikit dengan yang banyak, seperti seekor kambing dengan dua ekor kambing. Hal itu karena qimiyat bukanlah barang yang dapat diukur, atau dengan kata lain barang satuannya tidak sama ukuran dan kadarnya.
            Dalil masalah ini adalah hadiths shahih yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri dan Ubadah bin Shamit dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda:
            “Emas dengan emas, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannnya adalah riba’. Perak dengan perak, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannya adalah riba’. Gandum dengan gandum, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannya adalah riba’. Jelai dengan jelai, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannya dalah riba’. Kurma dengan kurma, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannya adalah riba’. Garam dengan garam, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannya adalah riba’”.

Illat riba’ nasiah
            Illat riba’ naisah yang merupakan riba’ jahiliah adalah adanya salah satu dari dua sifat riba’ fadhl, yaitu takaran atau timbangan dan kesamaan jenis barang. Misalnya, jika seseorang membeli satu sha’ gandum di musim dingin dengan satu setengah sha’ gandum yang penyerahan kedua barang itu pada musim panas. Setengah sha’ yang ditambah pada harga tidak memiliki kompensasi apa pun pada barang yang dijual, tetapi hanya sebagai kompensasi dari penangguhan waktu pembayaran saja. Oleh karena itu, riba’ ini dinamakan nasiah, yang berarti penangguhan salah satu barang yang dipertukarkan.
            Jika hanya terdapat jenis ukuran sama saja, seperti pertukaran antara gandum dan jelai dengan ukuran yang sama, atau hanya terdapat kesamaan jenis barang saja, seperti pertukaran satu buah epal dengan dua buah epal, atau jelai dengan jelai, maka dalam pertukaran seperti ini tidak boleh adanya penangguhan penyerahan. Demikianlah, maka keharaman riba’ fadhl terjadi dengan dua sifat, sedangkan pengharaman riba’ nasiah karena salah satu dari dua sifat.
            Karena kesamaan jenis barang saja telah cukup mengharamkan penundaan pembayaran, maka ukuran menjadi tidak diperhitungkan (yaitu setengah sha’ ke atas). Jika kesamaan jenis barang tidak ada, seperti menukarkan satu hafnah (ukuran dua telapak penuh) gandum dengan dua hafnah jelai, maka dalam pendapat yang terkuat  hal ini dibolehkan secara mutlak baik tunai maupun tidak, karena tidak ada illat riba’ dalam keadaan tersebut.[11]

MAZHAB MALIKI
            Para ulama’ Malikiyah dalam pendapat yang kuat berpendapat bahwa illat pengharaman tambahan emas dan perak adalah nilai (naqdiyah/tsamaniyah). Adapun illat pengharaman dalam makanan maka dibedakan antara illat riba’ fadhl dan illat riba’ nasiah.
Illat riba’ nasiah
            Illat dalam pengharaman riba’ nasiah adalah barang yang dapat dimakan untuk  dan merupakan bahan pokok saja, maupun bukan merupakan bahan pokok dan tidak dapat disimpan,seperti jenis sayur-sayuran seperti labu, semangka, jeruk, lemon, sawi, wortel dan sebagainya. Juga macam-macam buah-buahan, seperti ruthab (kurma basah), apel, pisang dan sebagainya.
Illat riba’ fadhl
            Illat pengharaman riba’ fadhl adalah dua hal, yaitu bahan pokok dan dapat disimpna. Maksudnya, makanan tersebut merupakan bahan pokok dan digunakan pada umumnya sebagai makanan pokok untuk menopang tubuh manusia. Dengan kata lain, jika seseorang hidup dengan makanan tersebut tanpa suatu yang lain, maka ia dapat hidup dan kesehatan tubuhnya tetap baik. Makanan pokok tersebut seperti seluruh jenis biji-bijian, kurma, kismis, daging, susu dan makanan turunannya. Termasuk dalam jenis makanan pokok ini bahan makanan yang berguna untuk menambahkan nikmat makanan, seperti garam, bumbu-bumbuan, cuka, bawang merah, bwang putih, dan minyak.
            Maksud dapat disimpan adalah makanan tersebut tidak rusak dengan penundaan pengkomsusinya (dapat tahan lama). Menurut pendapat yang kuat, tidak ada batasan waktu dalam penundaaan ini, namun disesuaikan dengan waktu yang biasa dipergunakan untuk memanfaatkan makanan tersebut. Sehingga, yang menjadi ukuran adalah kebiasaan masyarakat tanpa pembatasan waktu, sebagaimana pendapat sebagian ulama’.
            Dalil mereka mengenai illat ini adalah ketika hukum pengharaman tersebut bersifat dapat dicerna oleh akal (ma’qulul ma’na), yaitu agar masyarakat tidak saling menipu dan untuk menjaga harta mereka, maka hukum tersebut harus diterapkan pada barang-barang yang menjadi pokok kehidupan.[12]

MAZHAB SYAFI’I
            Para Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa illat riba dalam jenis emas dan perak adalah nilai. Adapun illat riba’ pada empat jenis barang ribawi lainnya adalah makanan. Maksudnya, barang-barang itu termasuk barang yang dapat dimakan, yang mencakupi tiga hal.
            Pertama, makanan yang digunakan sebagai makanan pokok. Contohnya adalah gandum dan jelai, karena kedua makanan ini pada umumnya digunakan sebagai bahan makanan pokok
            Kedua, makanan yang digunakan sebagai buah. Dalam hadits yang mengenai barang-barang ribawi disebut jenis kurma, sehingga dimasukkan ke dalamnya makanan sejenis seperti kismis dan buah tin.
            Ketiga, makanan yang berfungsi untuk memperbaiki makanan atau badan (sebagai obat). Dalam hadits barang ribawi disebutkan garam. Dan digabungkan ke dalam jenis ini berbagai jenis bahan obat-obatan seperti sanmaki, saqmoniya (scammony) dan jahe, serta berbagai jenis pil, seperti pil kering.
            Maka tidak dibedakan antara barang yang digunakan untuk memperbaiki rasa makanan ataupun memperbaiki kesehatan badan. Makanan adalah untuk menjaga kesehatan, sedangkan obat-obatan adalah untuk mengembalikan mengembalikan kesehatan. Dengan demikian, makanan adalah adalah segala jenis barang yang secara umum digunakan untuk bahan makanan, baik secara makanan pokok, buah maupun obat.
            Dari penjelasan di atas, illat riba’ menurut ulama’ Syafi’iyah adalah makanan atau nilai. Dalil para ulama’ Syafi’iyah adalah bahwa jika sebuah hukum dinyatakan dalam bentuk kata turunan (al-mustaq) maka makna yang terkandung dalam kata dasar (al-mustaq minhu) dari kata turunan itu adalah illat dari hukum tersebut. Contohnya adalah firman Allah, yang bermaksud:
            “Laki-laki yang mencuri dan wanita mencuri, potonglah tangan keduanya.” (al-Maidah: 38)
            Dari ayat ini dipahami bahwa pencurian adalah illat dari pemotongan tangan. Jika hal ini telah difahami, maka dalam hadits Ma’mar bin Abdullah r.a. disebutkan bahwa ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘makanan dengan makanan masing-masing harus serupa.’”
            Dari hadits ini dapat dipahami bahwa makanan adalah illat dari hukum riba’. Hal itu karena kata “ath-tha’aam” (makanan) berasal dari kata “ath-thu’m (sesuatu yang dapat dimakan), sehingga mencakupi segala jenis barang yang dapat dimakan.[13]


MAZHAB HAMBALI
            Dalam mazhab Hambali terdapat tiga riwayat mengenai illat riba’. Yang paling masyhur di antara tiga riwayat ini adalah seperti mazhab Hanafi, yaitu bahwa illat riba’ adalah takaran atau timbangan dengan kesamaan jenis barang.
            Riwayat kedua serupa dengan mazhab Syafi’i
            Riwayat ketiga menyatakan bahwa illat riba’ selain untuk jenis emas dan perak adalah makanan yang ditakar dan ditimbang. Begitu pula, tidak terkena pada riba’ fadhl barang yang bukan makanan, seperti za’faran, besi, timah dan sebagainya. Ini adalah pendapat Said bin Musayyib sebagaimana telah dijelaskan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah,
            “Tidak ada riba’ kecuali dalam barang yang ditakar atau ditimbang dari barang-barang yang dimakan atau diminum.”[14]






KESIMPULAN

          Illat pengharaman ketidaksamaan ukuran dua barang yang dipertukarkan untuk sejenis makanan: menurut ulama’ Hanafiyah dan Hanabilah adalah barang yang ditakar atau ditimbang, menurut Imam Malik adalah makanan pokok yang dapat disimpan, sedangkan Imam Syafi’I adalah makanan.
            Adapun kebolehan adanya tambahan pada selain naqdain (emas dan perak) dan selain jenis makanan – dalam konsep ulama’ Malikiyah dan Syafi’iyah – atau selain barang yang ditakar atau ditimbang – dalam konsep ulama’ Hanafiyah dan Hanabilah – adalah karena barang itu tidak termasuk dalam kebutuhan primer manusia, baik sebagai bahan makanan pokok maupun dalam kegiatan ekonomi. Hal itu karena keinginan yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan darinya tidak mengakibatkan kerugian yang besar bagi orang lain.

              

           






DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Mazhab, alih bahasa Chatibul Umam dan Abu Hurairah, cet. ke-1 (Jakarta: Darul Ulum Press, 2001)

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, alih bahasa Abdul Hayyie, dkk., cet. ke-1 (Jakarta: Gema Insani, 2011)





[1] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, alih bahasa Abdul Hayyie, dkk., cet. ke-1 (Jakarta: Gema Insani, 2011), V: 306.
[2] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Mazhab, alih bahasa Chatibul Umam dan Abu Hurairah, cet. ke-1 (Jakarta: Darul Ulum Press, 2001), VI: 149.

[3] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, alih bahasa Abdul Hayyie, dkk., cet. ke-1 (Jakarta: Gema Insani, 2011), V: 307.
                [4] Ibid., hlm. 308.
[5] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Mazhab, alih bahasa Chatibul Umam dan Abu Hurairah, cet. ke-1 (Jakarta: Darul Ulum Press, 2001), VI: 150.
                [6] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, alih bahasa Abdul Hayyie, dkk., cet. ke-1 (Jakarta: Gema Insani, 2011), V: 308.
                [7] Ibid., hlm. 312.
                [8] Ibid., hlm. 308
                [9] Ibid., hlm. 311.
                [10] Ibid.
                [11] Ibid., hlm. 313-319. 
                [12] Ibid., hlm. 321.
                [13] Ibid., hlm. 322-323.
                [14] Ibid., hlm. 325-326. 

2 comments:

Syahru Reza said...

alhamdulillah posting saudara sangat membantu saya... :)

thekerudungungu said...

sama2 mudahan enta dapat sebarkan lagi ilmu yang enta dah pelajari ini..