“Murabahah”
http://www.ekomarwanto.com/2011/12/bentuk-bentuk-jual-beli-murabahah-as.html
Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan
(keuntungan). Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli
dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut arti luas dari
murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yanng disepakati.
Dalam bai' al murabahah , penjual harus memberitahu harga produk
yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam
al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira .
Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada seseorang (sebut
saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua
belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan
harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua
belah pihak juga harus menyepakati seberapa keuntungan atau tambahan yang harus
dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut
berada di tangan pemesan.
Nama lain Jual Beli Murabahah
Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari’ah dikenal dengan
nama-nama:
1. al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’
2. al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’
3. Bai’ al-Muwa’adah
4. al-Murabahah al-Mashrafiyah
5. al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah.
Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah
atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP).
Dasar hukum kebolehan jual-beli murabahah :
· Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 “Dan Allah swt. telah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba”, dan surat An-Nisa ayat 29 “Hai orang-orang
beriman, janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kamu”.
· Di samping itu, beberapa hadits nabi juga mendukung keabsahan
murabahah, yaitu hadits riwayat Aisyah r.a. Bahwa ketika Rasulullah SAW ingin
hijrah, Abu Bakar r.a. membeli dua ekor unta, untuk kemudian Rasulullah SAW
berkata “serahkan salah satunya untukku (dengan harga yang sepadan/tailiyah)?”
Abu Bakar menjawab, “ya, di untukmu tanpa sesuatu apapun” Kemudian Rasulullah
mengatakan “kalau tanpa harga jual (tsaman), maka tidak jadi saya ambil” . (HR.
Bukhori dan Ahmad)
Syarat-syarat murabahah:
1. Bank Islam / penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Bank Islam / penjual harus menjelaskan setiap cacat yang
terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan
cacat.
5. Bank Islam / penjual harus membuka semua ukuran yang berlaku
bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6. Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki
pilihan:
a. melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
b. kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
c. membatalkan kontrak.
Rukun murabahah:
1. Pihak yang berakad : penjual dan pembeli
2. Objek yang diakadkan : barang yang diperjualbelikan dan harga
3. Akad/sighot : serah (ijab) dan terima (qabul)
a.2. Ketentuan-ketentuannya
Kententuan yang harus dipenuhi dalam jual beli Murabahah meliputi
sebagai berikut:
1. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah
dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan
dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari
kepemilikan yang timbul dari akad yang sah.
2. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga
pembelian/kulakan) dan biaya-biaya lain yang lain dikeluarkan dalam jual beli
(capital outlay) pada suatu komoditi, semuanya harus diketahui oleh pembeli
saat akad, dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah.
3. Ada informasi yang jelas tentang keuntungan baik nominal maupun
persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat murabahah.
4. Dalam sistem murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada
pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih
baik syarat seperti itu tidak ditetapkan, karena pengawasan barang merupakan
kewajiban penjual di samping untuk menjaga kepercayaan.
5. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah
sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli
pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah
adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.
a.3. Jenis-jenis Murabahah ada 2, yaitu :
1. Murabahah tanpa pesanan.
Maksudnya ada yang pesan atau tidak, ada yang beli atau tidak,
Bank Syari’ah menyediakan dagangannya, penyediaan barang pada murabahah ini
tidak terpengaruh atau terkait langsung dengan ada atau tidaknya pesanan atau
pembeli.
2. Murabahah berdasarkan pesanan.
Bank Syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada
nasabah yang memesan barang, sehingga penyediaan barang baru dilakukan jika ada
pesanan. Murabahah ini dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, maksudnya
apabila telah dipesan harus dibeli.
b. Murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat tidak mengikat,
maksudnya walaupun nasabah sudah memesan, nasabah bisa menerima atau
membatalkan barang tersebut.
0 comments:
Post a Comment